Senin, 17 April 2017

Hikmah Hukum Qisash






Assalamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh…
Alhamdulillahi robbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala isyrofil anbiyaa i walmursaliin, wa’alaa alihi washohbihii ajma’iin ammaba’adu.
Artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan Seluruh Alam. Semoga sholawat dan keselamatan tercurahkan selalu kepada Nabi dan Rasul termulia, keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Alhamdulillah, yang atas segala kebaikan dan Rahmat Allah Subhanahu wata’ala penulis bisa memposting tulisan ini mengenai hukum Qisash. Hal yang melatarbelakangi penulis memposting tulisan ini adalah karena respon penulis dari fenomena yang terjadi dimasyarakat kita di Indonesia. Bagaimana belakangan ini banyak terjadi tindak kejahatan berupa pencurian, perampokan, pembegalan, pemerkosaan, prostitusi, korupsi dan banyak kejahatan lainnya. Subhanallah, maha suci Allah dari perbuatan semacam itu!

Beranjak dari masalah yang terjadi tentu memiliki sebab sehingga terjadinya akibat. Mungkin teman-teman pembaca bisa membantu saya menyebutkan penyebabnya? Mungkin kebanyakan menjawab bahwa terjadinya tindakan pencurian, perampokan pembegalan itu karena adanya pengangguran dan butuh dengan uang. Atau mungkin pemerkosaan dengan mudah terjadi karena krisis moral dan kurangnya pengawasan terhadap pergaulan. Dan tindak korupsi berjamaah karena adanya kesempatan dan kewenangan pejabat pemerintah terhadap uang Negara. Dari sebab-sebab yang penulis uraikan mungkin sama dengan pendapat yang ada dalam benak para pembaca sekalian, iya kan?

Baik saudara pembaca, penulis mencoba menguraikan tentang permasalahan yang sebenarnya terjadi ini. Berikut teori yang berkaitan dengan kriminalitas atau kejahatan;
M. A. Elliat : Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

Baik, dari pengertian diatas kita bisa uraikan bahwa, sebenarnya setiap kejahatan yang dilakukan di Negara ini selalu ada hukumannya, hukumannya jelas berupa kurungan penjara atau hukuman mati. Lebih lanjut menelisik tujuan diberikan hukumn atas kejahatan adalah agar dapat membalas pelaku kejahatan dan juga menimbulkan rasa “kapok” bagi pelaku sehingga kedepannya tidak mengulangi perbuatan kejahatan lagi. Namun “Ironi” terjadi pada permasalahan ini, dimana pelaku kejahatan yang telah mendapakan hukuman penjara setelah dibebaskan justru tak takut untuk mengulangi kejahatan-kejahatan lainnya.

Dalam hal ini penulis mengemukakan pendapat bahwa “hukum yang diberikan” tidak membuat pelaku jerah. Maka dari itu penulis mencoba menjabarkan hukum Qisash yang datangnya dari Allah Subhanahuwata’ala.
Qishâsh disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]

Sedangkan dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyât dan bisa qishâsh (balas bunuh).[HR al-Jamâ’ah]

Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi rahimahullah dengan lafazh:
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia mempunyai dua pilihan, bisa memilih memaafkannya atau bisa membunuhnya.

Penulis akan memberikan penjelasan yang sederhana semoga dapat difahami. Bahwa hukum qisash itu bila ada orang kedapatan mencuri maka hukumannya adalah potong tangan, apabila ada yang kedapatan membunuh maka akan dipenggeal lehernya, apabila kedapatan berzina akan dihukum rajam atau cambuk, seperti itu temen-temen pembaca. Jujur saya dengan apa yang saya paparkan tentang hukum qisash ini tentu banyak yang menaruh reaksi bahwa qisash itu terlalu “kejam” untuk diterapkan di Indonesia. Mungkin opini buruk tentang hukum qisash dengan mudah berkembang dengan banyaknya kata-kata yang bertebaran dan kita juga sering dengar seperti ;
Kok hukum islam kejam banget?
Masa hanya mencuri harus dihukum potong tangan?
Masa berzina harus dihukum rajam sampai mati?

Lahawla walaquwata illabillah, Penulis justru berfikir sebaliknya, dimana atas fenomena yang terjadi justru makin menguatkan hukum yang diterapkan di Indonesia tidak bisa membendung yang namanya tindak kejahatan bahkan makin hari makin merajarela, inilah hukum buatan manusia yang didepan seakan terlihat bijak namun disisi lain banyak mmiliki kelemahan.
Nah, Hikmah datang dari Hukum syar’I termasuk qisash,kita ambil contoh kisah; “di Saudi ada seseorang tertangkap sedang melakukan tindak pencurian, hukumnya apa? Yaitu potong tangan. Kegiatan qisash akan diumumkan pada public, sehingga di tonton oleh orang banyak pada saat pelaku dipotong tangannya. Coba cermati hikmah yang luar biasa terjadi, disatu sisi si pelaku pencuri sudah pasti kapok bayangkan saudaraku, dia Cuma ambil barang atau sejumlah uang sebagai gantinya satu tangan melayang, dan hikmah yang kedua adalah orang-orang yang menonton qisash mendapatkan pelajaran yang sangat berharga untuk tidak mencuri. Dari hukum qisash yang diterapkan sudah bisa mengubah mindset masyarakat dan bahkan para penjahat untuk tidak berbuat criminal.

Alhamdulillah inilah Hukum Allah Tuhan seluruh Alam, yang maha Mulia dan satu-satunya zat yang Rozaq dzulquawatinmatiin dia maha esa lagi maha bijaksana.
Barakallahufiikum
Wassalamu’alaykum Warohmatullohi wabarokatuh
-SW, april 2017

Referensi:
Kutipan ayat dari https://almanhaj.or.id/
Kutipan gambar dari http://ebhieear.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar