Assalamu’alaykum
Warohmatullohi Wabarokatuh…
Alhamdulillahi
robbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala isyrofil anbiyaa i walmursaliin,
wa’alaa alihi washohbihii ajma’iin ammaba’adu.
Artinya
: Segala puji bagi Allah Tuhan Seluruh Alam. Semoga sholawat dan keselamatan tercurahkan
selalu kepada Nabi dan Rasul termulia, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Alhamdulillah,
yang atas segala kebaikan dan Rahmat Allah Subhanahu wata’ala penulis bisa
memposting tulisan ini mengenai hukum Qisash. Hal yang melatarbelakangi penulis
memposting tulisan ini adalah karena respon penulis dari fenomena yang terjadi
dimasyarakat kita di Indonesia. Bagaimana belakangan ini banyak terjadi tindak
kejahatan berupa pencurian, perampokan, pembegalan, pemerkosaan, prostitusi,
korupsi dan banyak kejahatan lainnya. Subhanallah, maha suci Allah dari
perbuatan semacam itu!
Beranjak
dari masalah yang terjadi tentu memiliki sebab sehingga terjadinya akibat.
Mungkin teman-teman pembaca bisa membantu saya menyebutkan penyebabnya? Mungkin
kebanyakan menjawab bahwa terjadinya tindakan pencurian, perampokan pembegalan
itu karena adanya pengangguran dan butuh dengan uang. Atau mungkin pemerkosaan
dengan mudah terjadi karena krisis moral dan kurangnya pengawasan terhadap
pergaulan. Dan tindak korupsi berjamaah karena adanya kesempatan dan kewenangan
pejabat pemerintah terhadap uang Negara. Dari sebab-sebab yang penulis uraikan
mungkin sama dengan pendapat yang ada dalam benak para pembaca sekalian, iya
kan?
Baik
saudara pembaca, penulis mencoba menguraikan tentang permasalahan yang
sebenarnya terjadi ini. Berikut teori yang berkaitan dengan kriminalitas atau
kejahatan;
M. A. Elliat : Kejahatan adalah
problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar
hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman
mati, hukuman denda dan lain-lain.
Baik,
dari pengertian diatas kita bisa uraikan bahwa, sebenarnya setiap kejahatan yang
dilakukan di Negara ini selalu ada hukumannya, hukumannya jelas berupa kurungan
penjara atau hukuman mati. Lebih lanjut menelisik tujuan diberikan hukumn atas
kejahatan adalah agar dapat membalas pelaku kejahatan dan juga menimbulkan rasa
“kapok” bagi pelaku sehingga kedepannya tidak mengulangi perbuatan kejahatan
lagi. Namun “Ironi” terjadi pada permasalahan ini, dimana pelaku kejahatan yang
telah mendapakan hukuman penjara setelah dibebaskan justru tak takut untuk
mengulangi kejahatan-kejahatan lainnya.
Dalam
hal ini penulis mengemukakan pendapat bahwa “hukum yang diberikan” tidak
membuat pelaku jerah. Maka dari itu penulis mencoba menjabarkan hukum Qisash
yang datangnya dari Allah Subhanahuwata’ala.
Qishâsh
disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil dari
al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ
عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ
بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ
بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا
أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
[al-Baqarah/2:178-179]
Sedangkan
dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا
أَنْ يُقْتَل
Siapa
yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih
diyât dan bisa qishâsh (balas bunuh).[HR al-Jamâ’ah]
Sedangkan
dalam riwayat at-Tirmidzi rahimahullah dengan lafazh:
مَنْ
قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ
وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
Siapa
yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia mempunyai dua pilihan, bisa
memilih memaafkannya atau bisa membunuhnya.
Penulis
akan memberikan penjelasan yang sederhana semoga dapat difahami. Bahwa hukum
qisash itu bila ada orang kedapatan mencuri maka hukumannya adalah potong
tangan, apabila ada yang kedapatan membunuh maka akan dipenggeal lehernya,
apabila kedapatan berzina akan dihukum rajam atau cambuk, seperti itu
temen-temen pembaca. Jujur saya dengan apa yang saya paparkan tentang hukum
qisash ini tentu banyak yang menaruh reaksi bahwa qisash itu terlalu “kejam”
untuk diterapkan di Indonesia. Mungkin opini buruk tentang hukum qisash dengan
mudah berkembang dengan banyaknya kata-kata yang bertebaran dan kita juga
sering dengar seperti ;
Kok hukum
islam kejam banget?
Masa hanya
mencuri harus dihukum potong tangan?
Masa
berzina harus dihukum rajam sampai mati?
Lahawla
walaquwata illabillah, Penulis justru berfikir sebaliknya, dimana atas fenomena
yang terjadi justru makin menguatkan hukum yang diterapkan di Indonesia tidak
bisa membendung yang namanya tindak kejahatan bahkan makin hari makin
merajarela, inilah hukum buatan manusia yang didepan seakan terlihat bijak
namun disisi lain banyak mmiliki kelemahan.
Nah,
Hikmah datang dari Hukum syar’I termasuk qisash,kita ambil contoh kisah; “di
Saudi ada seseorang tertangkap sedang melakukan tindak pencurian, hukumnya apa?
Yaitu potong tangan. Kegiatan qisash akan diumumkan pada public, sehingga di
tonton oleh orang banyak pada saat pelaku dipotong tangannya. Coba cermati
hikmah yang luar biasa terjadi, disatu sisi si pelaku pencuri sudah pasti kapok
bayangkan saudaraku, dia Cuma ambil barang atau sejumlah uang sebagai gantinya
satu tangan melayang, dan hikmah yang kedua adalah orang-orang yang menonton
qisash mendapatkan pelajaran yang sangat berharga untuk tidak mencuri. Dari
hukum qisash yang diterapkan sudah bisa mengubah mindset masyarakat dan bahkan
para penjahat untuk tidak berbuat criminal.
Alhamdulillah
inilah Hukum Allah Tuhan seluruh Alam, yang maha Mulia dan satu-satunya zat
yang Rozaq dzulquawatinmatiin dia maha esa lagi maha bijaksana.
Barakallahufiikum
Wassalamu’alaykum
Warohmatullohi wabarokatuh
-SW, april
2017
Referensi:
Kutipan ayat dari https://almanhaj.or.id/
Kutipan gambar dari http://ebhieear.blogspot.co.id